PERBEDAAN
DI BIDANG POLITIK ANTARA PEMERINTAHAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO (SBY) DAN JOKO
WIDODO (JOKOWI)
Oleh:
Nama :
Amelia Dwi Putri (061530330270)
Herlinawati (061530330276)
Khaidir Faturrachman (061530330278)
Nur Hijrani (061530330285)
Widia Apriyanti (061530330291)
Kelas :
1 TB (Kelompok 3)
Dosen
Pembimbing : Hadi Winarko, S.Sos.
JURUSAN
TEKNIK ELEKTRO
PROGRAM
STUDI D3 TEKNIK TELEKOMUNIKASI
POLITEKNIK
NEGERI SRIWIJAYA
Jalan
Srijaya Negara Bukit Besar Palembang 30139 Telepon:+62711353414
Fax: +62711355918 Web: http://www.polsri.ac.id Email: info@polsri.ac.id
Fax: +62711355918 Web: http://www.polsri.ac.id Email: info@polsri.ac.id
Kata
Pengantar
Puji
syukur kami ucapakan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa, atas berkat rahmat dan hidaya-Nyalah sehingga penyusunan makalah
tentang Perbedaan Dibidang Politik Antara Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Dan Joko
Widodo (Jokowi) ini dapat terselesaikan
meskipun masih terdapat banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami ucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah memantu sehingga makalah ini dapat
diselesaikan. Kami sangat berharap
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita.
Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam makalah ini terdapat banyak
kekurangan. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik, saran dan usulan demi
perbaikan makalah yang telah kami buat dimasa akan datang.
Palembang,
Januari 2016
Kelompok 3
Daftar
Isi
Kata
Pengantar.................................................................................................... 2
Daftar
Isi............................................................................................................. 3
Bab
1. Pendahuluan............................................................................................ 4
1.1
Latar Belakang......................................................................................... 4
1.2
Tujuan Penulisan...................................................................................... 4
Bab
2. Pembahasan............................................................................................. 5
2.1 Pengertian Politik..................................................................................... 5
2.2 Sistem Politik di Pemerintahan Susilo
Bambang Yudhoyono................ 8
2.3 Sistem Politik di Pemerintahan Joko
Widodo......................................... 11
2.4 Perbedaan di Bidang Politik Antara
Pemerintahan
SBY dan Jokowi..................................................................................... 13
Bab
3. Penutup.................................................................................................... 14
Kesimpulan............................................................................................ 14
Saran...................................................................................................... 14
Daftar
Pustaka.................................................................................................... 15
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut
Rod Hague dikutip dari
(http://herma-putra.blogspot.co.id), politik
adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok kelompok mencapai
keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan
perbedaan-perbedaan dalam anggota-anggotanya. Serupa dengan pendapat Ramlan
Subakti, politik adalah proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk
menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu
wilayah tertentu. Dikutip dari
(http://herma-putra.blogspot.co.id).
Indonesia
merupakan negara berkedaulatan dan merdeka yang tentunya sudah memiliki sistem
politik tersendiri untuk mengatur pemerintahannya. Politik di Indonesia bukan
tanpa masalah, sejak zaman kemerdekaaan hingga masa sekarang politik di
Indonesia mengalami perubahan dan gejolak yang pada akhirnya berdampak pada
masyarakat secara umum.
Oleh
karena itu, kami akan membahas tentang perbedaan di bidang politik antara
pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi).
1.2 Tujuan Penulisan
Makalah
ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui perbedaan di bidang
politik antara
pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik
Politik (dari bahasa Yunani: politikos,
yang berarti dari, untuk, atau
yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaandalam masyarakat yang antara lain
berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara.
Berikut
pengertian tentang politik menurut para ahli;
a.
Rod Hague
Politik adalah
kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai
keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk
mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya.
b.
Meriam Budiardjo
Politik adalah
bermacam-macam kegiatan dalam study system politik (atau Negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan dari system itu dan melaksanakan
tujuan-tujuan itu yaitu tujuan yang menyangkut dari seluruh masyarakat (public
goals) dan bukan tujuan pribadi (private goals).
c.
Maurice Duverger (1993)
Politik adalah
kekuasaan, kekuatan adalah seluruh jaringan lembaga-lembaga (institusions) yang
mempunyai kaitan dengan otoritas, dalam hal ini suasana didominasi beberapa
orang atas orang lain.
d.
Plato dan Aristoteles
Politik adalah suatu
usaha untuk mencapai masyarakat politik (polity)yang terbaik di dalam politik,
manusia akan hidup bahagia karena memiliki peluang untuk mengembangkan bakat
hidup dengan rasa kemasyarakatan yang akrab dan hidup dalam suasana moralitas
.
e.
Max Weber
Politik adalah sarana
perjuangan untuk sama-sama melaksanakan politik atau perjuangan untuk
mempengaruhi pendistribusia kekuasaan baik di antara Negara-negara maupun
diantara hukum dalam suatu Negara.
f.
Deliar Nor
Politik adalah ilmu yang memusatkan masalah kekuasaan dalam
kehidupan bersama masyarakat
g.
Joyce M. mitchel
Poitik adalah
pengmbilan keputusan kolektif atau perbuatan kebijakan umum untuk masyarakat
seluruhnya.
h.
Karl W. Deutsh
Politik adalah
pengambilan keputusan melalui sarana umum
i.
Ossip K. Fleich Teim
Ilmu politik adalah
ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari Negara,
sejumlah mana Negara merupakan organisasi kekuasaan lain yang tak resmiyang
dapat mempengaruhi Negara.
j.
Robert F. Soltou
Ilmu politik adalah
mempelajari Negara, tujuan-tujuan Negara dan lembaga-lembaga yang akan
melaksanakan tujuan itu, hubungan antar Negaranya dngan Negara lain.
k.
Harold D. Lasswell dan A. Kaplan
Ilmu politik adalah
ilmu yang mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.
l.
Ibnu Aqil
Politik adalah hal-hal
praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari
kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W.
m.
Litre
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan
mengatur negara
n.
Carl Schmidt
Politik adalah suatu
dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan – keputusan daripada
lembaga-lembaga abstrak.
o.
Kartini Kartolo
Politik adalah
aktivitas perilaku atau proses yang menggunakan kekuasaan untuk menegakkan
peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang sah berlaku ditengah
masyarakat.
p.
Prof. Miriam Budiarjo
Politik adalah
bermacam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan
tujuan itu. Menurutnya politik membuat konsep-konsep pokok tentang negara
(state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision marking),
kebijaksanaan (policy of beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi
(allocation).
q.
Hans Kelsen
Dia mengatakan bahwa
politik mempunyai dua arti, yaitu sebagai berikut.
a.
Politik sebagai etik, yakni berkenaan dengan tujuan manusia atau
individu agar tetap
hidup secara sempurna.
b.
Politik sebagai teknik, yakni berkenaan dengan cara (teknik)
manusia atau individu
untuk mencapai tujuan.
r.
Andrew Heywood
Politik adalah
kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan
mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti
tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama.
2.2 Sistem Politik di Pemerintahan Susilo
Bambang Yudhoyono
Dalam
pemerintahan SBY ini, melakukan beberapa kebijakan politik diantaranya:
1. Pembentukan
Kabinet Bersatu
Pada periode kepemimpinannya yang pertama, SBY
membentuk Kabinet Indonesia Bersatu yang merupakan kabinet pemerintahan
Indonesia pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Wakil Presiden
Muhammad Jusuf Kalla. Kabinet Indonesia Bersatu dibentuk pada 21 Oktober 2004
dan masa baktinya berakhir pada tahun 2009. Pada 5 Desember 2005, Presiden
Yudhoyono melakukan perombakan kabinet untuk pertama kalinya, dan setelah
melakukan evaluasi lebih lanjut atas kinerja para menterinya, Presiden
melakukan perombakan kedua pada 7 Mei 2007. Seperti Pembentukan Kabinet Bersatu
jilid II Pada periode kepemimpinannya yang kedua, SBY membentuk Kabinet
Indonesia Bersatu II yang merupakan kabinet pemerintahan Indonesia pimpinan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Wakil Presiden Boediono. Susunan
kabinet ini berasal dari usulan partai politik pengusul pasangan SBY-Boediono
pada Pilpres 2009 yang mendapatkan kursi di DPR (Partai Demokrat, PKS, PAN,
PPP, dan PKB) ditambah Partai Golkar yang bergabung setelahnya, tim sukses
pasangan SBY-Boediono pada Pilpres 2009, serta kalangan profesional. Susunan
Kabinet Indonesia Bersatu II diumumkan oleh Presiden SBY pada 21 Oktober 2009
dan dilantik sehari setelahnya.Pada 19 Mei 2010, Presiden SBY mengumumkan
pergantian Menteri Keuangan. Pada tanggal 18 Oktober 2011, Presiden SBY
mengumumkan perombakan Kabinet Indonesia Bersatu II, beberapa wajah baru masuk
ke dalam kabinet dan beberapa menteri lainnya bergeser jabatan di dalam
kabinet.
2.
Menganut konsep Trias Politika
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang
kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya
adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur
kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang
berbeda.Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan
kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif
adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang
melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi
jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan
undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun
perseorangan manapun yang melanggar undang-undang. Dengan terpisahnya 3
kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan
negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga,
dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi).
Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya
serupa, mulus atau tanpa halangan.Konsep Trias Politika (Eksekutif, Legislatif,
Yudikatif) pada masa pemerintahan SBY mengalami perubahan progresif, dimana
konsep tersebut berusaha menempatkan posisinya berdasarkan prinsip structural
Sistem Politik Indonesia, yakni berdasarkan kedaulatan rakyat. Pada masa
pemerintahan SBY, hal tersebut benar-benar terimplementasikan, dimana rakyat
bisa memilih secara langsung calon wakil rakyat melalui Pemilu untuk memilih
anggota dewan legislaif, dan Pilpres untuk pemilihan elit eksekutif, sekalipun
untuk elit yudikatif, pemilihannya masih dilakukan oleh DPR dengan pertimbangan
presiden.
3.
Sistem Kepartaian
Di Indonesia sendiri, selama masa pemerintahan SBY
di tahun 2004-2009, sistem kepartaian mengalami perubahan yang signifikan,
dimana partai politik bebas untuk didirikan asalkan sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan yang berlaku, serta tidak menyimpang dari hakikat pancasila secara
universal. Masyarakat Indonesia pun dapat memilih calon wakil rakyat pilihan
mereka secara langsung, hal tersebut tentu menunjukan apresiasi negara terhadap
hak dasar bangsa secara universal dalam konteks pembentukan negara yang
demokratis.
4.
Politik Pencitraan
Politik pencitraan merupakan salah satu senjata
ampuh yang digunakan para pemimpin negara untuk mengambil hati rakyatnya. Pola
politik pencitraan tentu digunakan oleh hampir semua pemimpin negara di dunia,
termasuk Presiden SBY. Selaku pemimpin negara, ia tentu harus membentuk citra
dirinya sebaik mungkin demi menjaga imej baiknya di mata masyarakat Indonesia.
Dalam melakukan politik pencitraan tersebut, Presiden SBY melakukanya dengan
beberapa hal, yang terbagi dalam konteks internal dan konteks eksternal. Dalam
konteks internal, politik pencitraan SBY dilakukan dengan menggunakan
kapabilitas internalnya, yakni dengan kapabilitas retorika atau kemampuan
berbicara di depan umum. Dari lima jenis retorika yang dikemukakan Aristoteles,
Presiden SBY dinilai mengimplementasikan Retorika tipe Elucotio, dimana
pembicara memilih kata-kata dan bahasa yang tepat sebagai alat pengemas pesanya
ketika berbicara di depan umum. Selain hal tersebut, konteks internal disini
berkaitan dengan sikap bijak, kalem, dan legowo yang ditunjukan Presiden SBY
kepada masyarakat, dimana hal tersebut tentunya dapat berimplikasi terhadap
penarikat rasa simpatik masyarakat itu sendiri. Dalam konteks eksternal,
politik pencitraan SBY dilakukan dengan beragam aspek, salah satunya adalah
kampanye, dan introduksi prestasi positif SBY selama memerintah Indonesia. Hal
tersebut tentu dapat memicu ketertarikan rakyat Indonesia akan keberhasilan SBY
dan menjadi simpatik atasnya.
5.
Politik Luar Negeri
Ciri politik luar negeri Indonesia
pada masa pemerintahan SBY, yaitu :
1)
Terbentuknya kemitraan-kemitraan strategis dengan negara-negara lain seperti
Jepang meliputi berbagai aspek bidang kehutanan, antara lain: bidang
konservasi, pengembangan sumberdaya manusia, dan bidang reboisasi dan
rehabilitasi hutan. China dalam bidang ekonomi.
2)
Terdapat kemampuan beradaptasi Indonesia terhadap perubahan-perubahan domestik
dan perubahan-perubahan yang terjadi di luar negeri (internasional).
3)
Bersifat pragmatis kreatif dan oportunis, artinya Indonesia mencoba menjalin
hubungan dengan siapa saja (baik negara, organisasi internasional, ataupun
perusahaan multinasional) yang bersedia membantu Indonesia dan menguntungkan
pihak Indonesia, dengan strategi give and take (member dan menerima) dimana Indonesia
memberikan berbagai bantuan kepada negara-negara yang menjalin politik luar
negeri dengan Indonesia. Sehingga jika Indonesia memerlukan bantuan dari luar
negeri, negara yang menjalin hubungan poliktik dapat memberikan bantuan
kembali, contohnya ketika terjadi kegaduhan di negara Mesir, Indonesia
mengirimkan TNI untuk membantu meredakan kegaduhan tersebut.
4)
Konsep TRUST, yaitu membangun kepercayaan terhadap dunia Internasional. Prinsip-prinsip
dalam konsep TRUST adalah unity(umum) artinya kerjasama dilakukan secara umum,
harmony(sinkronisasi) artinya politik luar negeri yang dilakukan harus
sinkronisasi dengan semua pihak yang terkait, security(keamanan) politik luar
negeri haruslah aman, dan jangan terjadi aksi terorisme dan penyadapan,
leadership(kepemimpinan) prinsip ini bermaksud agar semua pemimpin saling
berkoordinasi dalam politik luar negeri, prosperity(kemakmuran) diharapkan
pihak yang melakukan politik luar negeri dapat memakmurkan rakyatnya.
Prinsip-prinsip dalam konsep TRUST inilah yang menjadi sasaran politik luar
negeri Indonesia di tahun 2008 dan selanjutnya.
2.3 Sistem Politik di Pemerintahan
Joko Widodo
Dalam
aspek politik, tekanan konflik pasca Pilpres 2014 khususnya polarisasi parlemen
antara kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat menjadi tantangan
terberat yang sulit dihindarkan pemerintahan Jokowi. Bukan semata bagaimana
mendamaikan keduanya dalam perebutan kursi alat kelengkapan dewan, melainkan
bagaimana mengembalikan makna koalisi penguasa dan oposisi kepada makna
sebenarnya yang lebih bersifat subtanstif dibandingkan prosedural. Sebuah makna
bahwa perbedaan pandangan tak dilandasi unsur balas dendam, melainkan bagaimana
nilai parlemen koalisi dan oposisi sebagai pendukung dan penyeimbang kebijakan
pemerintah. Sebab buruk sekali nasib parlemen kita jika hanya menjadi “tukang
stempel” maupun “tukang kritik” kebijakan pemerintah tanpa adanya upaya
mengelaborasi kritik dengan pijakan pengetahuan dan analisis yang mendalam. Namun
pada akhirnya Jokowi berhasil
mempertahankan terjalinnya komunikasi politik dengan parlemen, bahkan ada kecenderungan positif KMP mulai
mengurangi tekanan-tekanan politiknya seiring dengan misi pemerintahan Jokowi-JK untuk menyejahterakan
masyarakat berjalan pada rel yang benar dan dinilai baik oleh KMP.
Presiden
Joko Widodo juga melakukan reshuffle kabinet terhadap para menterinya yang 'lamban'
bekerja dan diyakini reshuffle kabinet tidak akan berhenti dilakukan Jokowi
sebagai langkah punish and reward serta evaluasi terus menerus.
Dalam
kurun waktu sembilan bulan, pemerintah mampu melakukan
konsolidasi politik. Selain itu, kebijakan dan langkah Jokowi cenderung
"mencuri" perhatian publik, seperti yang dilakukan ketika mengganti
calon Kapolri untuk merespons desakan publik, membentuk Panitia Seleksi Calon
Pimpinan KPK yang semuanya tokoh perempuan, serta memberikan perhatian khusus
kepada provinsi dengan otonomi khusus, yaitu Papua, Papua Barat, dan Aceh.
Sebagian besar responden meyakini pemerintahan JKW-JK mampu menciptakan kondisi
politik lebih baik.
Direktur
Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menilai kinerja pemerintahan Joko Widodo
(Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dalam bidang politik dan hukum semakin membaik dalam
satu tahun pemerintahannya. Jokowi-JK, katanya, sudah mampu melakukan
konsolidasi politik dan hukum. "Kalau bicara politik, Jokowi-JK semakin
menguat posisi tawar, hubungan dengan elit makin luas dan semakin menguatnya
dukungan politik dengan adanya dukungan politik PAN," ujar Qodari saat
dihubungi SP, Senin (19/10).
2.4 Perbedaan di Bidang Politik
Antara Pemerintahan SBY dan Jokowi
Setiap
masa pemerintahan pasti memiliki perbedaan pada sistem politiknya. Tidak terkecuali
pada pemerintahan Presiden SBY dan Presiden Jokowi. Berikut adalah perbedaan di
bidang politik antara kedua pemerintahan yang telah kami rangkum.
-
Pada pemerintahan SBY periode pertama
tidak melakukan reshuffle kabinet dan baru melakukan reshuffle kabinet pada
periode kedua dengan nama Kabinet Indonesia Bersatu Jilid Dua. Sedangkan pada
pemerintahan Jokowi, ditahun pertamanya telah melakukan reshuffle kabinet.
-
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada
pemerintahan Jokowi dilakukan secara serentak sedangkan SBY tidak dilakukan
secara serentak di setiap daerah.
-
Pencitraan politik yang dilakukan oleh
SBY adalah dengan melakukan kampanye
politik dimana ia menggunakan kemampuan bicaranya untuk menarik simpatisan.
Sedangkan pada pemerintahan Jokowi, Ia lebih mengutamakan acara ‘blusukan’
ditengah warga untuk menarik simpati rakyat.
-
Pada awal masa pemerintahan Presiden
Jokowi, terbentuk dua kubu koalisi di Indonesia, yaitu Koalisi Merah Putih
(KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Sedangkan pada masa pemerintahan SBY
tidak terjadi perpecahan koalisi kepartaian.
-
Aspek politik selama 100 hari pertama
pemerintahan SBY berjalan kondusif dan tidak terjadi kegaduhan apapun.
Sementara itu pada 100 hari pertama pemerintahan Jokowi terjadi kegaduhan
politik, seperti terbelahnya parlemen dan perpecahan partai.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Setiap
pemerintahan memiliki sistem politik yang berbeda-beda. Contohnya adalah pada
pemerintahan SBY dan Jokowi. Hal tersebut terjadi karena perbedaan kebijakan
yang ada. Tidak hanya itu, banyak sekali perubahan yang terjadi pada sistem
politik di masing-masing pemerintahan. Pada masa pemerintahan Presiden Joko
Widodo dilakukan berbagai perbaikan maupun perubahan strategi politik dari masa
pemerintahan sebelumnya yang dipimpin oleh Presiden SBY. Seperti melakukan
Pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia.
3.2
Saran
Melihat
perbedaan pemerintahan di bidang politik pada masa Presiden SBY maupun Presiden
Joko Widodo, pemerintah harus mendukung
kebijakan-kebijakan yang telah ada. Sementara rakyat harus melaksanakan
kebijakan-kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya. Kemudian, pemerintah dan
rakyat harus saling berkoordinasi sehingga akan tercipta sistem politik yang
menguntungkan bagi semua pihak.
Untuk politikus disarankan agar dapat menjalankan politik
itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan tidak menjadikan
politik untuk kepentingan pribadi.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar